Memorandum of Understanding (MoU – Nota Kesepakatan) ini menetapkan misi dan tujuan dari Indonesia Internet Exchange (IIX)-APJII, persyaratan yang dibutuhkan untuk bergabung ke IIX serta kewajiban anggota selama tersambung ke IIX. Seluruhnya harus disetujui dan ditandatangani oleh setiap anggota yang akan tersambung, dan merupakan kesepakatan yang mengikat antara anggota dengan APJII sebagai pengelola IIX.

MoU ini dipublikasikan pada tempat yang dapat diakses secara umum guna membantu calon anggota yang akan tersambung untuk terlebih dahulu mengetahui tentang IIX dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta kewajibannya.

MoU ini berlaku berdasarkan hukum dan perundangan-undangan di Republik Indonesia, dan Kekuasaan Hukum yang diakui adalah Pengadilan Indonesia. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara MoU dalam Bahasa Indonesia dengan MoU dalam bahasa Inggris, maka MoU dalam bahasa Indonesia yang akan didahulukan secara hukum.

Misi IIX-JI

IIX JATIM memiliki 2 buah tujuan utama :

1. Terselenggaranya interkoneksi yang lebih efisien untuk koneksi Internet di Indonesia pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya.

2. Menjaga dan mempromosikan kepentingan masing-masing anggota yang tersambung ke IIX JATIM

Kegiatan pada tujuan pertama didefinisikan sebgai “Tujuan Utama”

Kegiatan pada tujuan kedua didefinisikan sebagai “Tujuan Lainnya”.

APJII JATIM sebagai penyelenggara IIX JATIM tidak akan meyelenggerakan pelayanan dan pekerjaan yang akan berkompetensi dengan anggotanya.

Biaya

APJII JATIM berhak untuk mengkaji ulang pembiayaan atas penyelenggaraan IIX JATIM jika dinaggap perlu. Evaluasi akan dilakukan dalam periode satu tahun operasi dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan pada tahun tersebut. IIX JATIM beroperasi dengan basis tidak mencari keuntungan atau nirlaba. Sebagai dasar perhitungan ini, awal tahun dimulai pada tanggal 1 Januari dan pertengahan tahun pada 1 Juli.

Sangat diharapkan biaya yang dikeliarkan untuk meyediakan layanan-layanan utama dapat situtupi dari penerimaan iuran keanggotaan APJII JATIM.

Besarnya iuran keanggotaan APJII JATIM beserta layanan-layanan yang disediakan di tentukan oleh APJII JATIM dan anggotanya serta akan dirinci pada definisi layanan keanggotaan pada AD/ART APJII JATIM yang merupakan hal diluar cakupan MoU ini.

Jika anggota memerlukan fasilitas tambahan yang dapat diberikan akan ditetapkan oleh Dewan Ketua APJII JATIM dan /atau rapat anggota APJII JATIM sesuai AD/ART APJII JATIM yang merupakan hal diluar cakupan MoU ini.

Bilamana suatu saat APJII JATIM menghentkan kegiatan IIX JATIM, maka anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan IIX JATIM sepenuhnya akan dikembalikan ke APJII JATIM.

Peran Serta Anggota

Operasional harian IX JATIM dalam keadaan normal akan ditangani oleh Administrator IIX JATIM, Dewan Pengurus terpilih APJII JATIM, dan badan pelaksana harian sekretariat APJII JATIM.

Meskipun demikian, para anggota diharapkan ikut berpartisipasi dalam pengoperasian IIX JATIM dengan mengajukan diri sebagai sukarelawan untuk pekerjaan yang dihutuhkan dalam pengoperasian IIX JATIM.

Dewan

Kewenangan tertinggi dari IIX JATIM berada di Dewan Ketua APJII JATIM. Keputusan dari Dewan Ketua bersifat mutlak.

Dewan Ketua APJII JATIM berhak untuk menghentikan layanan IIX JATIM bagi anggotanya yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, baik secara organisasi maupun dari persyaratan teknis dengan peringatan secara tertulis 30 hari sebelum pemutusan.

Publikasi

Anggota tidak diperbolehkan memberikan press-release kepada pihak pers mengenai hal-hal yang berkaitan dengan IIX JATIM, kecuali naskah tersebut telah diklarifikasikan keapda pihak APJII JATIM sebelumnya.

APJII JATIM dan para administrator IIX JATIM tidak diperbolehkan memberikan press-release kepada pihak pers mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keterangan teknisi anggota yang tersambung ke IIX kecuali naskah tersebut telah diklarifikasi kepada anggota yang bersangkutan sebelumnya.

Dewan Pengurus APJII JATIM dapat menerbitkan sebuah press-release bersama dengan anggota yang baru tersambung ke IIX JATIM, dengan persetujuan sebelumnya diantara kedua belah pihak.

Setiap anggota harus tunduk pada aturan garis besar peraturan penggunaan identitas APJII untuk penggunaan nama logo APJII dan IIX.

Persyaratan Penyambungan

Anggota yang akan tersambung ke IIX JATIM telah memiliki koneksi tetap ke Internet. Anggota harus dapat menunjukkan traceroute dari IP Address atau Autonomous System (AS) yang berasal dari jaringan yang didaftarkan ke IIX JATIM menuju ke 5 name server Top Level domain ID (dengan host di domain.id). hasil ini harus memperlihatkan asal route adalah prefix atau IP dari anggota.

Permohonan dan penyambungan dapat dilanjutkan setelah persyaratan keanggotaan telah terpenuhi dan calon anggota telah menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan organisasi dan teknis. Bilamana ada persyaratan yang belum dapat terpenuhi, dalam kondisi tertentu anggota APJII melalui musyawarah atau pemungutan suara.

Sambungan ke IIX JATIM hanya dapat dilaksanakan setelah menerima iuran keanggotaan APJII JATIM dari anggota baru dan diterimanya MoU yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kuasa dari pihak anggota baru.

Anggota baru memiliki waktu 3 bulan sejak tanggal permohonan diajukan untuk memenuhi persyaratan organisasi dan persyaratan teknis.

Persyaratan Organisasi

1. Anggota harus memenuhi persyaratan dalam organisasi APJII JATIM

2. Anggota harus mempunyai paling tidak satu jenis layanan yang memungkinkan pelanggannya untuk dapat tekoneksi ke Internet

3. Anggota harus memberikan kontak teknis

4. Sarana utama komunikasi antar anggota adalah melalui email

5. Anggota mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan anggota APJII JATIM yang tersambung ke IIX JATIM dan kepada anggota APJII JATIM lainnya

6. Anggota tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar hukum dengan menggunakan sarana IIX JATIM.

Persyaratan Teknis

1. Anggota harus memenuhi seluruh persyaratan teknis IIX JATIM

2. Koneksi routing antar router yang tersambung ke IIX JATIM akan dilaksanakan dengan BGP-4 atau static route

3. Anggota tidak akan melakukan route flap yang tidak perlu atau melakukan advertise routing-routing spesifik yang tidak diperlukan untuk tersambung ke IIX JATIM

4. Anggota tidak diperbolehkan untuk melakukan advertise route dengan next-hop yang bukan routernya sendiri kecuali dengan ijin tertulis dari pihak yang di-advertise, pihak yang meng-advertise dan administrator IIX JATIM

5. Anggota tidak diperbolehkan melewatkan traffic ke IIX JATIM kecuali traffic tersebut mempunyai tujuan ke sebuah route yang sudah di-advertise oleh IIX JATIM

6. Anggota harus mengkonfigurasikan pada semua sambungan IIX untuk mematikan atau disable: proxy arp, ICMP redirect, directed broadcast, IEEE802 spanning tree, interior routing protocol broadcast dan semua MAC layer broadcast kecuali ARP yang terletak dalam ruangan dimana node IIX JATIM berada tanpa ijin resmi dari pemilik perangkat tersebut.

7. Anggota tidak akan menjalankan dan menginstalasikan sniffer yang dapat memonitor traffic yang melewati IIX JATIM. APJII JATIM dapat melakukan monitoring pada seluruh port dan akan merahasiakan seluruh informasi yang terkumpul bila Dewan Pengurus menganggap terjadi pelanggaran pengguna IIX JATIM dan pelanggaran terhadap MoU ini, kecuali bilamana hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Anggota tidak akan meyebarluaskan korespondensi yang bersifat rahasia dari mailinglist APJII JATIM termasuk mailinglist yang berhubungan dengan IIX JATIM kepada pihak luar anggota APJII JATIM

9. Anggota harus menjamin penggunaan IIX JATIM oleh anggota tersebut tidak bersifat merugikan penggunaan IIX JATIM oleh anggota lainnya.

10. Anggota tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu sambungan ke router IIX di dalam satu node. Peraturan ini dapat menjadi pengecualian dalam hal-hal khusus yang disetujui oleh Dewan Pengurus APJII JATIM

11. Anggota tidak diperbolehkan menyambungkan pelanggannya yang bukan anggota APJII secara langsung ke router IIX JATIM atau ke perangkat telekomuniksi yang tersambung langsung ke router IIX JATIM di node manapun

12. Anggota tidak diperbolehkan menggunakan IIX JATIM untuk membawa traffic dari satu router ke router lainnya yang kedua router tersebut dimiliki oleh anggota yang sama.

13. Anggota yang menggunakan IIX JATIM pada setiap saat harus memastikan traffic tersebut sesuai dengan standar yang terkait dalam STD0001 ftp://ftp.isi.edu/in-notes/std1.txtdan STD internet lain yang terkait.

Kerugian

Bilamana terjadi klaim terhadap APJII JATIM oleh anggota APJII yang tersambung ke IIX JATIM, penggantian kerugian maksimum yang diberikan oleh APJII JATIM kepada anggota dengan alasan apapun adalah sebesar-besarnya sama dengan iuran keanggotaan yang diterima oleh APJII JATIM untuk tahun berjalan disaat kejadian tersebut berlangsung.

Anggota tidak akan memuntut APJII JATIM atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang melanggar hukum atau penggunaan yang melanggar kondisi yang telah ditetapkan dalam MoU ini oleh anggota yang lain.

Anggota tidak boleh meyertakan APJII JATIM dan/atau IIX JATIM dalam perjanjian yang mengikat dengan pihak ketiga tanpa ijin resmi dari Dewan Ketua APJII JATIM.

Penyelesaian Sengketa

APJII JATIM akan melaksanakan penyelesaian sengketa antara anggota seuai dengan kebijakan yang berlaku dalam organisasi APJII JATIM. Penyelesaian ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. Biaya-biaya yang timbul akan ditanggung oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Perubahan

MoU ini akan diubah sesuai dengan perkembangan APJII dan/atau IIX JATIM. Anggota terikat pada persetujuan yang diatur dalam MoU ini dan persetijuan pada MoU yang akan diterbitkan dikemudian hari. Jika anggota tidak meyetujui MoU yang diterbitkan kemudian, anggota berhak untuk menghentikan sambungan ke IIX JATIM pada saat itu.

Nama Lengkap

:

Mewakili Perusahaan

:

Jabatan

:

Tandatangan

:

Tanggal

:

Nama Lengkap

:

Mewakili Perusahaan

:

Jabatan

:

Tandatangan

:

Tanggal

: