I. Multi Lateral Peering Agreement
Dengan tujuan untuk efisiensi routing di Indonesia pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya serta untuk meningkatkan kinerja konektifitas secara global, maka hal-hal tentang Multi Lateral Peering Agreement (MLPA) berikut ini disetujui :
-
- Peering untuk pertukaran routing di IIX JATIM antar seluruh anggota APJII JATIM yang terhubung ke IIX JATIM. Definisi peering dalam perjanjian ini adalah route yang di-advertise melalui BGP-4 maupun route yang ditambahkan secara statik pada anggota yang terhubung ke IIX JATIM. Transit yang terjadi antara router IIX JATIM kepada node Internet eXchange lainnya tidak tercakup dalam MLPA ini.
Setiap anggota yang menandatangani MLPA bersedia untuk :
-
- Melakukan advertise sebanyak-banyaknya route yang berasal dari dalam jaringannya termasuk route yang berasal dari pelanggannya ke IIX JATIM dan menerima sebanyak-banyaknyaroute yang di-edvertise oleh IIX JATIM yang berasal dari anggota lain.
- Menerima traffic yang berasal dari anggota lain yang tersambung ke IIX JATIM
- Memilih route path yang terbaik berdasarkan konfigurasi masing-masing anggota.
- Tidak melakukan advertise route yang tidak berasal dari jaringannya, termasuk namun tidak terbatas pada route yang berasal dari internasional link provider ke IIX JATIM.
Setiap anggota yang menandatangai MLPA ini TIDAK TERIKAT untuk :
a. memberikan transit kepada anggota yang belum terhubung langsung ke IIX JATIM untuk menggunakan jaringannya yang terhubung ke IIX JATIM.
b. Memberikan announcement route yang berasal private-pering lainnya yang dilakukan oleh anggota tersebut ke IIX JATIM
Anggota yang tersambung ke IIX JATIM menyetujui bahwa route prefix yang di advertise maksimum 24 bit. Agresi informasi routing akan dilakukan bilamana secara teknis memungkinkan.
-
- Pertukaran routing akan dilakukan sebisa mungkin melalui BGP-4 dan bila terpaksa akan dilakukan secara statik. Peratiran routing ( Routing Polecy) akan mengikuti kaidah yang tertuang dalam RIPE 181 atau rekomendasi yang diterbitkan oleh IETF.
- Seluruh anggota yang terhubung ke IIX JATIM bersedia untuk menggunakan route server yang disediakan oleh APJII JATIM.
II. Pelaksanaan MLPA
MLPA dilaksanakan dengan tata tertib sebagai berikut :
1. Pelaksanaan MPLA
a. anggota menandatangani MLPA ini.
b. anggota mengkonfirmasikan persetujuan atas MLPA kepada administrator IIX JATIM atau kepada badan pelaksana harian APJII JATIM
c. anggota mengirimkan MLPA yang telah ditandatangani beserta lampiran kontak administratif, kontak teknis serta konfigurasi teknis ke sekretariat APJII JATIM
d. anggota melakukan sambungan ke IIX JATIM
2. Penghentian MLPA
a. anggota mengirimkan surat permintaan penghentian sambungan ke IIX JATIM kepada badan pelaksana harian APJII JATIM
b. memberikan pemberitahuan ke administrator IIX JATIM tentang penghapusan konfigurasi yang diperlukan atas penghentian sambungan anggota tersebut.
III. Pengawasan Pelaksanaan MLPA
Administrator IIX JATIM dan / atau badan pelaksana harian APJII JATIM akan bertindak sebagai titik koordinasi dan pengawasan antara anggota yang tersambung ke IIX JATIM. Administrator IIX JATIM dan Badan pelaksana harian APJII JATIM akan bertindak tanpa diskriminatif terhadap semua anggota yang tersambung ke IIX JATIM.
IV. Regulasi atas MLPA
1. Dalam rangka pelaksanaan regulasi MLPA ini , APJII JATIM akan meyimpan daftar yang diberi wewenang oleh masing-masing anggota yang tersabung ke IIX JATIM dalam hal penjelasan pengaturan teknis masing-masing anggota baik melalui mailing list atau dalam pertemuan.
2. Pertemuan antar anggota yang tersambung ke IIX JATIM akan diadakan paling sedkit satu kali dalam satu tahun untuk membahas regulasi IIX JATIM dan sebgai forum pertukaran informasi teknis yang berkaitan.
3. Pertemuan khusus dapat dilaksanakan atas permintaan sebagian besar anggota yang tersambung dalam IIX JATIM. Permintaan pertemuan khusus ini dapat dilakukan melalui mailing list atau email langsung kepada Dewan Pengurus APJII JATIM atau Administrator IIX JATIM.
4. Perubahan MLPA akan dilaksanakan secara musyawarah melalui prosedur yang mengikuti AD/RT APJII JATIM.
5. Penandatanganan MLPA ini tidak dipungut biaya.
6. Pelaksanaan MLPA ini bersifat tidak mengikat dan dilaksanakan oleh anggota yang tersambung ke IIX JATIM dengan usaha maksimal.
7. Setiap anggota berhak berhenti atas MLPA ini dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya secara tertulis ke sekretariat APJII JATIM.
8. Tata tertib dan regulasi dalam keanggotaan APJII JATIM tidak tercakup dalam MLPA ini. Komitmen atas pertukaran informasi secara bebas melalui IIX JATIM akan diutamakan. Seluruh traffic yang melintasi IIX JATIM tidak akan diubah, difilter maupun diperiksa isinya.
|
Nama Lengkap |
: |
|
|
Mewakili Perusahaan |
: |
|
|
Jabatan |
: |
|
|
Tandatangan |
: |
|
|
Tanggal |
: |
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap |
: |
|
|
Mewakili Perusahaan |
: |
|
|
Jabatan |
: |
|
|
Tandatangan |
: |
|
|
Tanggal |
: |
|



Comments
Leave a comment Trackback