Perkembangan dunia teknologi Informasi sangat berkembang dengan pesat, salah satunya Internet sebagai salah satu media informasi global. Teknologi dan sarana strategis yang perlu dikuasai dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimum untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di Indonesia dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk itu pengusaha-pengusaha yang bergerak dibidang penyelenggara jasa internet yang berkedudukan di surabaya khususnya dan jawa timur pada umumnya bertekad dan ingin berperan active dalam membantu memasyarakatkan teknologi informasi tersebut, khususnya dibidang internet. Maka dari itu ide untuk membentuk suatu kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Wilayah Jawa Timur (APJII-JATIM), yang merupakan kepanjangan tangan dari Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia Pusat (APJII-JAKARTA) sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan tersebut diatas.

APJII JATIM sendiri terbentuk pada tanggal 20 februari 2003, melalui suatu rapat koordinasi yang dihadiri oleh 13 dari 14 ISP yang masuk dalam kategori mempunyai izin penyelenggara yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi ( DIRJEN POSTEL ) Jakarta. APJII merupakan asosiasi yang bersifat non profit diharapkan nantinya dapat membantu pemerintah dalam pemerataan pendidikan khususnya pendidikan yang berbasis technologi informasi.

Tujuan APJII:

  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
  2. Memasyrakatkan internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
  5. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama internasional.

Misi APJII:

  1. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan pemerintah dan antara anggota assosiasi semitra di dalam dan diluar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
  2. Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APJII, baik nasional maupun internasional.
  3. Menjadi mitra pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi nasional dan internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien, dan efektif.
  4. Membantu Aparat penegak Hukum dalam upaya memberantas kejahatan melalui internet (CYBER CRIME) dengan cara memberikan informasi-informasi yang dianggap perlu/dibutuhkan.

  5. Struktur Organisasi